Pemerintah Australia memperkenalkan rancangan undang-undang pelarangan pencantuman logo merk pada kemasan rokok. Peraturan itu mewajibkan perusahaan rokok mencantumkan pesan peringatan kesehatan sebesar 75% dari keseluruhan latar belakang kemasan rokok. Hal ini adalah bagian dari upaya berkesinambungan dalam hal larangan merokok serta peningkatan kesehatan masyarakat.
http://english.aljazeera.net/video/asia-pacific/2011/06/201162781512973237.htmlhttp://www.nytimes.com/2011/06/28/business/global/28ihsmoke.html?_r=1