Kementerian Kesehatan
pemerintah pusat mengeluarkan
pengumuman
melarang merokok di semua
tempat umum termasuk
sekolah, rumah sakit,
toserba,
rumah makan, bar,
transportasi umum, dan
departemen pemerintah.
Kementerian itu
juga meminta agar semua
departemen pemerintah
memberitahu manager usaha untuk
melaksanakan langkah
demikian dan mencari cara
untuk meminimalkan
asap rokok tangan kedua
(perokok pasif)
di tempat kerja.
Bravo besar,
Kementerian Kesehatan dan
Jepang, atas langkah mulia
untuk meningkatkan
kesehatan masyarakat.
Semoga seluruh bangsa Anda
dan seluruh dunia
segera menikmati
kehidupan bervitalitas dan
kebahagiaan bebas zat beracun.
Referensi:
http://www.japaninc.com/node/3116
http://www.smh.com.au/world/japans-workplace-smokers-and-their-research-foundation-lose-puff-20100226-p92f.html
http://news.xinhuanet.com/tech/2010-02/26/content_13055852.htm