Badan Tembakau dan Alkohol Nasional (NATA) mengumumkan larangan adegan merokok dan minum minuman keras di televisi, yang segera efektif. Untuk acara yang dibuat sebelum Aturan NATA ditetapkan, saluran televisi akan menyiarkan pesan pengumuman yang memperingatkan bahaya zat tersebut dalam tayangan selanjutnya, termasuk sebuah pesan yang disiarkan selama tayangan tersebut.
Terima kasih kepada pemerintah Sri Lanka, atas tindakan proaktif untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya alkohol dan tembakau. Semoga semakin banyak bangsa yang menetapkan peraturan mulia ini demi kesejahteraan cemerlang dari warganya di seluruh dunia.
http://www.news.lk/home/18816-smokingdrinking-scenes-banned-on-tv