Pada tanggal 4 Mei, Inggris menjadi negara ke-32 yang meratifikasi Konvensi Munisi Tandan di PBB. Seminggu sebelumnya, tanggal 28 April, Samoa juga telah meratifikasinya. Sebagai satu dari traktat perlucutan senjata internasional paling penting, Konvensi ini melarang penggunaan, produksi, penimbunan, dan pemindahan senjata tandan, sementara mewajibkan negara peserta untuk membersihkan semua tanah yang tercemar dalam 10 tahun dan menyingkirkan penimbunan dalam 8 tahun.
Saat ini, 106 negara telah menandatangani perjanjian itu, yang ditetapkan untuk menjadi undang-undang internasional pada tanggal 1 Agustus untuk 32 negara yang telah meratifiksi sejauh ini.
Pujian kami, Inggris dan Samoa, atas kemajuan penting dalam menuju perdamaian ini. Diberkatilah usaha seperti ini dalam mempercepat tibanya dunia yang bebas senjata di mana pemahaman bersama dan saling respek menjadi norma di antara semua orang.
http://www.scoop.co.nz/stories/PA1005/S00032.htmhttp://www.stopclustermunitions.org/news/?id=2230http://www.nzherald.co.nz/nz/news/article.cfm?c_id=1&objectid=10642717http://www.stopclustermunitions.org/news/?id=2237http://www.isria.com/pages/5_May_2010_258.php