Kemajuan dicatat dalam larangan munisi tandan di seluruh dunia - 04 Nov 2010  
email to friend  Kirim halaman ini buat teman    Cetak

Menurut laporan yang dirilis hari Senin, 1 November, oleh Monitor Ranjau Darat dan Munisi Tandan, Konvensi Munisi Tandan Konvensi Munisi Tandan yang baru-baru ini ditetapkan telah dipenuhi oleh tujuh dari 108 negara penandatangannya.

Negara Norwegia, Belgia, Spanyol, Portugal, Kolombia, Moldova, dan Montenegro telah memusnahkan secara total 13,8 juta alat. Laporan tersebut, yang turut ditulis oleh jaringan peneliti yang diorganisir melalui Kampanye Internasional untuk Melarang Ranjau Darat, menambahkan bahwa 11 negara lainnya juga sedang memenuhi janji pakta tersebut untuk menyingkirkan timbunan munisi tandan.

Memuji tindakan cepat ini, editor Monitor Munisi Tandan Stephen Goose berujar, "Kemajuan yang telah dibuat dalam memusnahkan senjata-senjata ini dari muka Bumi benar-benar luar biasa."

Supreme Master TV:Kami turut memberi pujian bagi negara-negara yang memimpin jalan dengan tindakan damai ini untuk melindungi semua warga dengan menyingkirkan senjata berbahaya seperti ini, dan terima kasih banyak kepada Monitor Munisi Tandan yang menginformasikan kemajuan konstruktif seperti ini. Kami berharap untuk menyambut dunia yang bebas senjata di mana semua makhluk hidup aman dan harmonis.

http://en.trend.az/regions/world/europe/1775131.html
http://english.aljazeera.net/news/asia-pacific/2010/11/20101119574346382.html
http://www.bbc.co.uk/news/world-asia-pacific-11663612
http://www.upi.com/Top_News/Special/2010/11/01/London-leads-in-cluster-bomb-elimination/UPI-33801288629762
http://www.channelnewsasia.com/stories/afp_asiapacific/view/1090675/1/.html
http://ipsnews.net/news.asp?idnews=53437 http://www.isria.com/pages/2_November_2010_216.php

trackback : http://suprememastertv.tv/bbs/tb.php/nwn_ina/223

 
::: Berita Patut Disimak :::
Berita Patut Disimak
Pemanasan Global
Berita Veg
Berita Bantuan
Berita Perdamaian
Berita Satwa
Berita Hak Asasi Satwa
Berita Kesehatan
Cop16 Arsip Berita
Berita Peringatan
Saksikan Berita di YouTube