Undang-undang baru Afghanistan melindungi satwa liar - 10 Jun 2009  
email to friend  Kirim halaman ini buat teman    Cetak

Setelah pengumuman dari taman nasional pertama di negara itu, Badan Perlindungan Lingkungan Nasional Afghanistan bekerja sama dengan organisasi seperti Konservasi Satwa Liar yang didanai USAID Masyarakat, telah mengeluarkan daftar pertama spesies yang dilindungi, dimaksudkan untuk membantu hewan dan tanaman pulih dari dampak berburu sebelumnya dan hilangnya habitat.

Beberapa dari 33 spesies terancam dan hampir punah sekarang dijaga termasuk kadal Paghman, beruang hitam Asia, kijang, serigala, macan tutul salju dan pohon elm Himalaya. Daftar ini adalah seri pertama dan akan terus dikembangkan untuk tahun mendatang.

Bravo besar Badan Perlindungan Lingkungan Nasional Afghanistan, Konservasi Satwa Liar dan semua orang yang terlibat atas kemajuan untuk memulihkan habitat bagi spesies tanaman dan hewan menakjubkan yang memperindah tanah Anda. Semoga Allah memberkati bangsa Anda dengan keanekaragaman hayati selama bertahun-tahun mendatang.

http://afghanistan.usaid.gov/en/Article.673.aspx
http://www.livescience.com/animals/etc/090610-afghanistan-issue-its-first-endangered-species-list.html
 
::: Berita Patut Disimak :::
Berita Patut Disimak
Pemanasan Global
Berita Veg
Berita Bantuan
Berita Perdamaian
Berita Satwa
Berita Hak Asasi Satwa
Berita Kesehatan
Cop16 Arsip Berita
Berita Peringatan
Saksikan Berita di YouTube