Pada hari Selasa, 11 Mei,
seperangkat undang-undang
yang disusun oleh
Komisi Eropa
disetujui oleh para delegasi
dari 27 negara anggota.
Rancangan undang-undang itu
menguraikan hewan sebagai
makhluk berkesadaran
dengan nilai inheren
yang harus dihormati
dan di dalamnya terdapat
larangan pengujian terhadap
kera besar seperti
simpanse, gorila,
dan orangutan
serta hewan liar lainnya.
Mereka juga mengharuskan
proyek pengujian masa depan untuk
mengurangi 12 juta hewan
yang saat ini digunakan
dalam percobaan dan
menggantinya dengan alternatif.
Undang-undang itu
secara resmi berlaku
setelah disetujui oleh
Parlemen Eropa
pada bulan September tahun lalu.
Pada tahun 2009, Uni Eropa
telah melarang sebagian besar
pengujian hewan
untuk kosmetik.
Semoga suatu hari praktik seperti itu
dilarang sepenuhnya
demi memulihkan martabat
dan kebebasan
hewan-hewan
di seluruh dunia.
http://www.france24.com/en/20100511-europe-moves-towards-limits-animal-experimentationhttp://www.ethiopianreview.com/news/68723http://www.health24.com/news/Research/1-3132,56137.asp